Masalah ini memang seringkali menjadi bahan perdebatan di kalangan umat Islam. Bahkan di kalangan ulama pun kita masih mendapatkan beberapa perbedaan pendapat. Berikut ini kami kutipkan beberapa diantaranya: Lajnah Daimah untuk Fatwa negara Saudi Arabia pimpinan Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan menggandakan (copy) software yang diproteksi oleh pemiliknya dengan hak cipta. Kecuali bila ada izin darinya.
Hal itu sesuai dengan sabda Rasululah SAW, "Orang-orang Islam itu terikat dengan syaratnya (ketentuan/peraturan)" "Siapa yang lebih dahulu memiliki sesuatu benda yang mubah, maka dialah yang berhak atasnya." Dalam hal ini tidak dibedakan apakah pemilik hak cipta software itu seorang muslim atau pun kafir bukan harbi. Sebab hak milik mereka tetap harus dijaga dan tidak boleh dirampas. Sedangkan Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menyebutkan bahwa masalah ini harus disesuaikan dengan 'urf-nya. Kecuali bila dalam kasus di mana seseorang ingin menggandakannya untuk dirinya sendiri. Di mana si pemiliknya tidak menuliskan larangan untuk menggandakannya secara umum dan khusus.
Maka saya berharap bahwa hal seperti itu tidak masalah. Namun bila si pemiliknya dengan tegas menyebutkan larangan itu, maka hukumnya adalah haram. Dr. Mahmud Akam, dosen fakultas hukum dan tarbiyah pada Universitas Alepppo (Halib) Suriah mengatakan hak untuk mengkopi adalah dari sisi manfaat. Dan manfaat itu sebenarnya adalah harta milik seseorang. Dan tidak dibolehkan mengambil harta milik seseorang kecuali dengan seizin pemiliknya atau akad syar'i seperti jual beli. Hal ini berlaku bagi seorang muslim atau pun non muslim. Juga negara Islam atau bukan Islam. Kecuali bila negara bukan Islam itu dalam keadaan perang langsung dengan negara Islam, maka sebagai kafir harbi, harta mereka memang halal hukumnya untuk diambil begitu saja, baik secara harta rampasan perang (ghanimah) atau fai'.
Dalil yang mendasari tidak boleh mengambil harta milik orang lain adalah nash-nash berikut ini: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu... (QS Al-Maidah: 1) Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (QS Asy-Syu'ara: 183) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfal: 27) Namun menggandakan demi kepentingan pendidikan, maka hukumnya boleh secara darurat.
Maksudnya bila sulit untuk mendapatkan original copynya. Atau karena harga originalnya melambung tinggi tidak terjangkau kantong orang-orang kebanyakan yang memang sangat butuh. Kebolehan itu juga didasarkan oleh firman Allah SWT: Mengapa kamu tidak mau memakan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan benar benar hendak menyesatkan dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS Al-An'am: 119) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Baqarah: 173) Dr. Shabri Abdurrauf, dosen fiqih perbandingan di Universitas Al-Azhar mengatakan, "Upayakan terlebih dahulu ya akhi untuk mendapatkannya dengan cara yang syar'i. Kalau tidak sanggup, maka antum boleh menggandakannya dengan syarat tidak menjualnya kepada orang lain. Sebab menjualnya itu haram, karena sama saja antum menjual harta milik orang lain.
Padahal Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu menjual benda yang bukan milikmu." Namun bila sekedar memanfaatkannya saja secara pribadi tanpa membisniskannya, tidak ada larangannya. Terutama bila mengingat pentingnya software itu sedangkan isinya adalah sesuatu yang sangat penting terkait dengan ilmu-ilmu ke-Islaman yang ada di dalamnya.
Sumber: Petani Menulis
Ulasan:
"Membajak(Copy) suatu software untuk diri sendiri dan ditinjau dari manfaat
ilmunya boleh-boleh saja, asal bukan untuk bisnis jual-beli. Ada baiknya kita
tidak men-hak ciptakan ciptaan kita, apa lagi jika itu terkait dakwah dan
Ilmu Pengetahuan... Gerakan Download GRATIS...!!!"
Rabu, 11 Juli 2012
Hukum Membeli dan Menggunakan Software Bajakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar