Kamis, 03 Januari 2013

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2012 HTI : 1. Kekayaan Alam Dijarah Asing

Tahun 2012 segera akan berlalu. Banyak peristiwa telah terjadi. Terhadap 10 (sepuluh) peristiwa atau topik penting baik menyangkut ekonomi, politik maupun sosial budaya di sepanjang tahun 2012, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan catatan.


1.         KEKAYAAN ALAM DIJARAH ASING
Sejak diundangkannya UU Migas Nomer 22 Tahun 2001, liberalisasi migas di Indonesia berjalan kokoh. Sejak saat itu, hampir tiap tahun publik disuguhi dengan berbagai informasi kisruh mengenai  pengelolaan migas di negeri ini.    Menurut  BP Migas ada 29 blok dari 72 Minyak dan Gas (Migas) di tanah air yang akan habis masa kontrak hingga 2021 mendatang.   Diantaranya, Blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia yang akan habis tahun 2013; Blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia (2017), Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC (2018).  Di Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez (2019), Blok South Jambi B yang dikelola Conoco Phillips (2020), dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas ( 2021).
Kebijakan pemerintah  selama ini selalu berpihak kepada perusahaan swasta baik lokal maupun asing, sehingga banyak menimbulkan reaksi dari masyarakat.  Pada tahun 2012 ini ada 3 kasus yang menjadi perhatian publik akibat kebijakan pemerintah yang pro asing tersebut, diantaranya Kasus Blok Siak di Riau yang akhirnya diminta dikelola oleh BUMD, kasus Blok Tangguh di Papua  yang ditukar dengan “Gelar Kstaria Salib” dan yang paling heboh kasus Blok Mahakam sampai menimbulkan ancaman “disintegrasi” dari masyarakat Kalimantan Timur untuk memisahkan diri dari Indonesia jika Blok Mahakam tetap diberikan kepada Asing.
Potensi Pendapatan Blok Siak
Siak Block terdiri dari dua lapangan utama, yaitu Lindai Field dan sebagian Batang Field. Produksi Lindai Field sekitar 1.300 barrel of oil per day (bopd) dengan peluang peningkatan melalui penambahan sumur sisipan dan aplikasi teknologi waterflood. Sedangkan Batang Field yang 65 persen dalam konsesi Siak Block, memproduksi sekitar 1.200 bopd minyak kental/berat, dan dapat ditingkatkan dengan teknologi pemanasan minyak di dalam reservoir, penambahan jumlah sumur, dan merapatkan spacing (jarak pengurasan antar sumur). Jika dirata-ratakan, produksi Siak Block sekitar 2 ribu bopd. Dibanding Blok Langgak dengan produksi sekitar 600 bopd, Siak Block adalah ladang tua yang masih menawan di mata investor.  Walaupun produksinya tidak besar, Siak Block tetap menjanjikan pendapatan bagus untuk Riau. Dengan asumsi produksi rata-rata 2.000 bopd, maka merujuk metode penghitungan Rafiq Imtihan (2010), Riau berpeluang meraih keuntungan sekitar US$ 4,06 juta dari Siak Block atau sekitar Rp. 37,5 miliar per tahun dengan asumsi US$ 1=Rp. 9.250.
Potensi dan Produksi Blok Mahakam
Blok Mahakam merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia. Berdasarkan data yang pernah dilansir oleh BP Migas, saat ini rata-rata produksinya sekitar 2.000 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) atau sekitar 344.000 barel oil equivalen (boe)  per hari.  Cadangan yang terkandung di blok ini sekitar 27 trilliun cubic feet (tcf). Dari 1970 hingga 2011, sekitar 50 persen (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, menghasilkan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar.
Produksi harian dari blok ini mencapai 2,5 bcf (billiun cubic feet) per hari. Sebanyak 80 persen kebutuhan kilang LNG Bontang berasal dari blok ini.  Sebagian besar dari LNG tersebut kemudian diekspor ke Jepang, Korea Selatan,  dan Taiwan. Selain itu, blok ini juga memproduksi 92 ribu barel minyak dan kondensat pada tahun 2011 (platt.com). Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik. Jika diasumsikan rata-rata harganya US$ 15/MMBtu, maka dari cadangan ini berpotensi menghasilkan pendapatan kotor lebih dari US$ 187 miliar (12,5 x 1012  x 1000 Btu x $15/106 Btu) atau sekitar Rp 1.700 trilyun.
Potensi dan Produksi Blok Tangguh
Blok Tangguh merupakan ladang gas terbesar di dunia. Menurut hasil sertifikasi DeGolyer and MacNaughton pada tahun 1998, potensi Blok Tangguh menunjukkan  angka sebesar 14,4 triliun kaki kubik (tcf) sebagai  cadangan gas terbukti. Sumberdaya gas Tangguh tersimpan pada tiga blok gas yang akan dieksploitasi sesuai KKS, yakni Wiriagar, Berau dan Muturi. Ketiga blok gas tersebut berlokasi di Teluk Bintuni, Papua Barat. Gas diproduksi dari 2 anjungan lepas pantai tak berawak, disalurkan melalui pipa sepanjang 22 km ke dua kilang pencair gas, yang masing-masing mempunyai kapasitas 3,8 juta ton gas per tahun.  Seluruh kontraktor proyek gas Tangguh adalah perusahaan asing yang terdiri dari BP (nilai saham 37,16 persen), CNOOC (16,99 persen), Mitsubishi & Inpex Berau BV (16,3), Nippon Oil Exploration Ltd (12,23 persen), KG Berau/KG Wiriangar (10 persen) dan LNG Japan (7,3 persen).  Berdasarkan kontrak dengan para pembeli gas potensial, kilang Tangguh pertama kali direncanakan berkapasitas 7,6 juta ton per tahun, yang akan diekspor terutama ke AS, Jepang dan Korea. Distribusi produksi gas 7,6 juta ton per tahun ini masing-masing adalah 3,7 juta ton ke Sempra, California, AS (selama 20 tahun), 0,55 juta ton ke K-Power, Korea (20 tahun), 0,55 juta ton ke Posco, Korea (20 tahun) dan 2,6 juta ton ke JCC Fujian, China (25 tahun).
Potensi gas dari blok tangguh yang sebesar 14,4 tcf  itu dapat menghasilkan ribuan trilyun rupiah,  dengan asumsi  harga rata-rata minyak selama 20 tahun ekplorasi  adalah US$ 80/barel, cost recovery sebesar 35persen, 1 boe = 5.487 cf dan nilai kurs US$/Rp adalah 10.200, maka dari simulasi perhitungan yang dilakukan diperoleh potensi pendapatan total gas Tangguh adalah sekitar US$ 210 miliar atau sekitar Rp 2.142 triliun (Marwan batu bara, www. eramuslim .com).
Pengelolaan Migas Pro Kapitalis Global.
Pemberian izin kepada perusahaan swasta baik lokal maupun asing atas tambang yang baru  atau perpanjangan kontrak bagi yang sudah berjalan seperti kasus Blok Mahakam, Blok Tangguh yang diberikan kepada British Petrolem, tambang emas di Irian Jaya yang diberikan kepada PT Freeport  Amerika Serikat  dan ribuan kontrak karya lainnya,  selalu bermuara pada dua alasan klasik yang dikemukakan Pemerintah: ketidakmampuan Pertamina dan BUMN lainnya dari sisi teknologi dan  ketidakmampuan dari sisi permodalan.  Benarkah?
Masalah teknologi dan permodalan sering menjadi alasan klasik Pemerintah untuk menyerahkan ekplorasi migas ke pihak asing. Persoalan yang pertama, yaitu teknologi ekplorasi minyak dan gas serta minerba,  sebenarnya bukan masalah utama. Pertamina dan BUMN lainnya sudah mampu melakukan ekplorasi migas dan minerba baik onshore (darat),  offshare  (lepas pantai) maupun  laut dalam (deep water).  On share adalah bentuk eksplorasi di darat. Pertamina dengan tenaga-tenaga ahlinya dari dalam negeri sudah mampu mendeteksi dan mengekplorasinya tanpa hambatan. Penemuan cadangan minyak di Blok Cepu adalah tenaga ahli dari Pertamina. Pertamina pun menyatakan mampu secara teknologi untuk mengekplorasinya tanpa bantuan asing. Adapun offshore  adalah bentuk ekplorasi migas di wilayah laut baik lepas pantai laut dangkal maupun laut dalam atau deep water.  Dalam hal eksplorasi migas dalam bentuk offfshore selama ini Pertamina sering diragukan kemampuannya bahkan dianggap tidak mampu baik dari sisi teknologi maupun permodalan.  Terbukti Pertamina mampu mengeksplorasi Blok West Madura bahkan hasilnya meningkat dibandingkan BP.
Aspek permodalan, seandainya pemerintah atau Pertamina tidak memiliki dana, sebenarnya banyak  lembaga keuangan atau perbankan  yang bisa menjamin kucuran kredit jika Pertamina memiliki underlying asset (jaminan). Apalagi jika hal ini didukung oleh jaminan pemerintah melalui  pemilikan cadangan nasional migas oleh Pertamina sebagai BUMN seperti halnya negara lain, misalnya Venezuela atau Malaysia melalui Petronasnya.
Di tengah hujatan dan keprihatian atas kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan sumber daya alam khususnya migas, Mahkamah Konsistusi memberikan angin segar dengan mengabulkan gugatan ormas Islam dan beberapa tokoh terhadap keberadaan UU Migas dan  BP Migas. Dampak dari pembatalan terhadap beberapa pasal  yang ada dalam UU Migas ini dan menjadi sandaran keberadaan BP Migas seperti Pasal 1 angka 23  dan pasal lainnya adalah pembubaran BP Migas. Sebagian kalangan menganggap pembubaran BP Migas bisa mengembalikan  kedaulatan negara atas migas, benarkah ?
Esensi liberalisasi migas sebenarnya bukan pada keberadaan lembaga seperti BP Migas.. Esensi liberalisasi terletak pada Pasal 9 ayat 1 dimana pada pasal tersebut dinyatakan bahwa Usaha Hulu dan Hilir Migas “dapat dilaksanakan oleh: Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Koperasi; Usaha Kecil; Badan Usaha Swasta.” Kata “dapat” pada pasal 9 ayat 1 inilah yang menyebabkan posisi BUMN disama dudukkan dengan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Dengan penyamaan kedudukan itu, membuat BUMN kehilangan keistimewaan dalam pengelolaan Migas yang semestinya memang diberikan oleh konstitusi sebagai tangan negara dalam pengelolaan sumberdaya alam. Selanjutnya bila BUMN Migas hendak mengelola sebuah blok migas, maka ia harus ikut tender bersama BUMS lain. Hasilnya memang luar biasa. Hampir 90 persen sumber minyak kita dikuasai oleh swsata baik lokal maupun asing, bahkan  untuk anggaran tahun ini menurut Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kontraktor  asing masih mendominasi 75persen proyek migas di tanah air.  Meski BP Migas bubar tapi kalau pasal 9 ini tetap ada, maka liberalisasi migas masih tetap eksis. Percuma BP Migas dibubarkan tapi semangat liberalisasi masih ada, ketika   BP Migas ini dibubarkan kemudian dibentuk badan misalnya dibawah Kementerian ESDM,  kalau mindset Departemen ESDM  sangat  liberal seperti saat ini tidak ada jaminan ekplorasi migas bisa jatuh ke Pertamina, karena dalam pasl 9  tadi.
Teknologi dan modal sebenarnya bukan masalah utama. Apalagi Pertamina sebagai satu-satunya BUMN di bidang migas memiliki kemampuan yang tak kalah hebatnya dibandingkan perusahaan asing. Masalah utamanya adalah political will pemerintah yang tidak pro rakyat alias lebih pro kapitalis global. Ini terbukti dalam beberapa kasus seperti tambang migas Blok Cepu atau tambang emas Freeport dan Newmont. Dalam kasus Blok Cepu dan Freeport, misalnya, karena   tekanan pemerintah AS  dengan begitu mudahnya Blok Cepu  diserahkan kepada Exxon Mobile, sedangkan tambang emas di Irian Jaya terus dibiarkan dikuasai  Freeport. Akibatnya, kekayaan di negara ini tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal oleh rakyatnya.
Di bidang pengelolaan migas saat ini  ada 60 kontraktor migas yang terkategori ke dalam tiga kelompok. Pertama: Super Major, terdiri ExxonMobile, Total Fina Elf, BP Amoco Arco, dan Texaco yang menguasai cadangan minyak 70 persen dan gas 80 persen. Kedua: Major, terdiri dari Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex dan Japex yang menguasai cadangan minyak 18 persen dan gas 15 persen. Ketiga: perusahaan independen; menguasai cadangan minyak 12 persen dan gas 5 persen.
Dalam kasus PT Freeport Indonesia, dari tambang di Papua tersebut Indonesia seharusnya mendapatkan keuntungan Rp 50–100 triliun pertahun andai pengelolaan tambang itu dikelola oleh negara bukan swasta. Sebagian besar tambang nikel juga dinikmati oleh perusahaan Jepang karena hampir 53 persen kebutuhan industri nikel Jepang dipasok dari hasil tambang nikel Indonesia.
PoIitical will yang tidak pro rakyat atau yang tidak sesuai dengan syariah  ini  muncul dari pola pikir atau mindset  pemerintah yang liberal dan kapitalistik yang  didukung oleh DPR yang melahirkan UU dan regulasi yang liberal dan kapitalistik seperti UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan UU Minerba no. 4 Tahun 2009.
Dalam pandangan Islam, minyak bumi dan gas merupakan sumber daya alam yang melimpah sehingga masuk dalam kategori barang milik publik (al milkiyyah al-ammah) yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara  secara profesional dan tentu bebas korupsi agar seluruh hasilnya dikembalikan kepada publik.

0 komentar:

Posting Komentar